PELAKSANAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI PUSKESMAS





 Puskesmas Mariuk sudah melaksanakan pelayanan RME sesuai dengan Peretauran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam medis, dari mulai antrian, pendaftaran pemeriksaan umum, pelayanan pengobatan, pelayanan farmasi dan pelayanan penunjang lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini